Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Hanura DPRD Provinsi DKI Jakarta membantah tudingan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menilai bahwa tertundanya pengesahan Raperda Reklamasi lantaran adanya pemerasan oleh anggota dewan.
Sebelumnya diketahui bahwa agenda Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan Raperda Reklamasi (Raperda RZWP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantura) sempat tertunda dua kali sejak 22 Februari - 17 Maret 2016.
"Tidak benar tertundanya paripurna karena ada pemerasan," tegas Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Veri Yonnevil, Minggu (3/4/2016).
Alasannya, lanjut dia, sejak semula Raperda RZWP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantura merupakan inisiatif eksekutif alias dari Pemprov DKI Jakarta melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Padahal, di internal DPRD sendiri juga tidak bulat tentang urgensi reklamasi tersebut dan bukan lantaran besaran kewajiban pengembang, baik itu 5% atau 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP).
"Dewan yany menolak karena memang menganggap dua raperda itu lebih berpihak kepada kapitalis pemilik modal dari pada kepentingan rakyat Jakarta," ujar Anggota Komisi D DPRD DKI tersebut.
Menurutnya pengembang, akan berusaha semaksimal mungkin agar dua raperda tersebut bisa segera disahkan, lantaran kedua raperda merupakan payung hukum untuk pelaksanaan megaproyek reklamasi di Teluk Jakartabtersebut.
"Tentu, kalau saya jadi pengembang akan berusaha semaksimal mungkin segera disahkan dulu, sehingga proyek bisa berjalan," ujarnya.