Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil DKI Jakarta 2015-2035.
Namun demikian, mengenai keberadaan Ariesman, lembaga antirasuah itu belum mengetahui keberadaannya.
"Dia sudah dicekal, kalau tidak kooperatif kami akan melakukan tindakan paksa," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Arisman diduga memberi suap kepada Mohamad Sanusi. Melalui karyawannya, Trinanda Prihantoro memberi uang senilai Rp1 miliar dan Rp140 juta kepada politisi Gerindra tersebut di sebuah tempat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Sanusi juga diketahui pernah menerima uang dari Ariesman pada tanggal 28 Maret 2016 dengan nilai Rp1 Miliar.
"Uang Rp140 juta merupakan sisa uang Rp1 Miliar yang pertama kali diberikan kepada yang bersangkutan," imbuh dia.
KPK sejauh ini menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, mereka adalah Ariesman Widjaja,Mohamad Sanusi dan Trinanda Prihantoro. Selain menetapkan tiga orang tersangka, penyidik KPK juga sempat menyebutkan dua nama yang diduga turut menjadi peratara kasus suap tersebut.
Kedua orang itu berinisial GER dan BER. Namun demikian, hingga saat ini KPK belum menjelaskan secara detail status mereka.