Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan memulai uji coba penghapusan aturan 3 in 1 (three in one) di ruas jalan Sudirman--Thamrin, Selasa (5/4/2016).
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan keputusan uji coba penghapusan 3 in 1 itu diambil setelah menggelar pertemuan dengan jajaran Dirlantas Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2016).
"Dari hasil pertemuan itu diputuskan bahwa penerapan uji coba penghapusan 3 in 1 akan dilakukan Selasa, 5 April 2016," ujarnya, Rabu (30/3/2016).
Selain itu, dari hasil pertemuan tersebut juga akan digelar focus group discussion (FGD) dengan pegiat lalu lintas, untuk merumuskan langkah terbaik dalam rangka penghapusan dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat.
"Sebelum penerapan uji coba akan dilakukan sosialisasi melalui media sosial dan spanduk," ujarnya.
Sementara, kata Andri, dalam rangka penerapan uji coba penghapusan 3 in 1 itu, akan dikeluarkan SK Kadishub terkait uji coba penghapusan kawasan 3 in 1.
"Paralel pelaksanaan uji coba akan disusun draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan pengendalian kawasan 3 in 1, dan sesuai masukan dari Dirlantas, kawasan 3 in 1 akan diganti menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)," terangnya.