Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menganggap aturan pembatasan kendaraan "3 in 1" pada jalan protokol masih diperlukan sebelum ada kebijakan lain untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
"Sepanjang belum ada kebijakan lain untuk pembatasan kendaraan, aturan 3 in 1 masih diperlukan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2016).
Budiyanto menyatakan kebijakan lain untuk menggantikan aturan 3 in 1 pada jalur protokol yakni "Electronic Road Pricing" (ERP) atau jalan berbayar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama menilai pemberlakuan 3 ini 1 atau jalan wajib berpenumpang tiga orang tidak efektif dan menimbulkan dampak sosial dengan munculnya "joki".
Bahkan sebagian warga mengeksploitasi atau memanfaatkan anak di bawah usia untuk menjadi joki. Terkait hal itu, Budiyanto menuturkan keberadaan joki masih bisa diatasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, Budiyanto menyatakan petugas Satpol PP harus lebih tegas dan gesit untuk mengatasi keberadaan joki 3 in 1.
Perwira menengah kepolisian itu mengakui aturan 3 in 1 tidak efektif karena pertumbuhan luas dan panjang jalan sekitar 0,01% tidak sebanding dengan perkembangan jumlah kendaraan yang mencapai 11,6% setiap tahun.
Selain itu, Budiyanto menambahkan pembatasan kendaraan juga harus diiringi dengan penyediaan perbaikan transportasi massal.