Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta harus terus berjalan.
Menurutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggunakan perpektif baru untuk melihat polemik soal reklamasi 17 pulau.
"Kalau pakai aturan baru, berarti Bu Susi harus membatalkan Keppres No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta," ujarnya di Balai Kota DKI, Rabu (16/3/2016).
Dia mengatakan konsesi pemberian pulau-pulau reklamasi sudah diatur dalam beleid tersebut. Adapun, pembagian pulau A-Q kepada perusahaan swasta, BUMD, hingga BUMN.
"Lagian pikir dong siapa yang duluan reklamasi? Itu pulau N sekarang sudah jadi New Tanjung Priok. Emang itu bukan reklamasi? Berani dibongkar gak tuh Pulau N?" katanya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani izin pelaksanaan pembangunan reklamasi untuk lima pengembang, yaitu PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Taman Harapan Indah.
Sementara itu, mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo menerbitkan izin untuk PT Kapuk Naga Indah.