Kabar24.com, JAKARTA - Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI berencana menaikkan besaran kewajiban tambahan yang harus dibayar oleh pengembang-pengembang yang memiliki konsensi pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua Balegda DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Merry Hotma menilai kewajiban tambahan sebesar 15% dari nilai jual objek pajak (NJOP) daerah yang bisa dijual (saleable area) di atas pulau reklamasi tak sebanding dengan potensi ekonomi yang dihasilkan dari kawasan tersebut.
"Pulau-pulau reklamasi nantinya akan menjadi kawasan super elit dengan jual jual tanah yang sangat mahal. Namun, kami sudah hitung biaya pelaksanaan reklamasi tidak lebih dari Rp3 juta per m2. Kewajiban tambahan 15% tidak ada apa-apanya [untuk pengembang," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (14/2/2016).
Mengacu pada draft Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, ada beberapa kewajiban yang harus diserahkan oleh pengembang pulau reklamasi kepada Pemprov DKI.
Pertama, setelah pulau selesai dibangun pengembang wajib menyerahkan 5% lahan dari luas pulau kepada Pemprov DKI, yang nantinya akan dikembangkan menjadi fasilitas umum demi kepentingan masyarakat luas, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Kedua, Pemprov DKI mengenakan kontribusi kepada pengembang sebesar 15% dari nilai NJOP total saleable area dari tiap-tiap pulau. Lebih lanjut, kontribusi tambahan tersebut diberikan dalam bentuk penyediaan perumahan susun sewa (rusunawa), pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, infrastruktur jalan, pembangunan reverse osmosis (RO), serta penyediaan prasarana dan sarana lainnya dengan kualitas primabaik di lokasi pulau reklamasi dan di daratan Jakarta.
Menurut Merry, rencana penambahan besaran kewajiban tambahan dilakukan agar pulau reklamasi bisa dinikmati oleh semua kalangan, tidak hanya kelas atas. Apalagi, lanjutnya, saat ini ada beberapa pengembang yang menawarkan nilai jual tanah pulau reklamasi mulai dari Rp25juta/m2 hingga Rp45 juta/m2.
"Nilai jual tanah yang ditawarkan pengembang pulau reklamasi sangat mahal. Makanya, kami berpikir untuk menaikkan kewajiban tambahan menjadi 25%-30%. Besaran tersebut belum pasti, tetapi Balegda berusaha merealisasikannya di Perda," jelasnya.
Dia menuturkan Balegda DKI sudah menyelesaikan pembasan 146 pasal yan ada di Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Setelah itu, Merry mengatakan pihaknya dan perwakilan Pemprov DKI akan melakukan screening tiap-tiap pasal sebelum akhirnya beleid tersebut diundangkan.
"Tujuan Raperda ini bukan untuk mempersulit pengembang. Kami hanya ingin membuat dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan pulau reklamasi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan di kemudian hari," katanya.