Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 10 becak yang beroperasi di tiga kecamatan di Jakarta Utara kembali terjaring razia. Langkah ini dilakukan demi menegakkan Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Choiruddin mengatakan di Kecamatan Penjaringan, terjaring lima becak di Jalan DHI, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Tanjung Priok, terjaring tiga becak di Kelurahan Tanjung Priok dan dua becak di Kelurahan Tugu Utara.
“Jadi tiga becak yang terjaring razia di kelurahan Tanjung Priok yang beroperasi di Jalan Swasembada Raya, Sungai Bambu Raya dan Warakas Raya. Dan dua becak di Kelurahan Tugu Utara yang beroperasi di Jalan Manggar dan Cemara,” ujar Choiruddin, Kamis (11/2).
Pihaknya terus melakukan razia becak yang beroperasi di Jakarta Utara dengan harapan ke depan Jakarta Utara steril dari becak yang memang sudah dilarang beroperasi di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Peluang Jalur IPO Via SPAC, Startup Indonesia Masih Menepi?

6 jam yang lalu
MAPI's Selective Expansion Strategy to Sustain Performance
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

5 jam yang lalu
Stafsus Pramono: Padel Kena Pajak 10% Bukan Kebijakan Baru

5 jam yang lalu
PAM Jaya Targetkan Melantai di Bursa pada 2027
13 jam yang lalu
Uji Coba Car Free Night Jakarta Batal Digelar Sabtu Pekan Ini
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
