Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan proses penawaran serta jual-beli properti di atas pulau reklamasi yang telah dilaksanakan beberapa pengembang belum resmi.
"Jualan [properti di atas lahan reklamasi] masih di bawah tangan. Penjualannya belum resmi," katanya di Balai Kota, Jumat (5/2/2016).
Menurut Ahok, hal tersebut dikatakan belum resmi karena status tanah pulau reklamasi berupa hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) belum ditetapkan oleh Pemprov DKI.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Bisnis, pengembang yang telah memasarkan unit properti di atas pulau reklamasi adalah PT Agung Sedayu (Pulau C dan D) dan PT Muara Wisesa Samudra (Pulau G).
Konsesi pulau A-E dimiliki oleh PT Kapuk Naga Indah, yang merupakan anak usaha PT Agung Sedayu menamai proyeknya Golf Island. Pengembang properti yang juga memiliki Pantai Indah Kapuk tersebut menawarkan berbagai tipe produk hunian dengn luas tanah mulai dari 75m2-1.500 m2 dengan kisaran harga jual Rp3,6 miliar-Rp36 miliar.
Sementara itu, PT Muara Wisesa Samudra, yang juga anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), mengusung nama Pluit City. Namun, belum diketahui berapa kisaran harga jual properti di Pulau G tersebut.