Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI belum menentukan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) di pulau reklamasi meski sudah ada beberapa pengembang pemegang konsesi yang memasarkan properti di atas lahan tersebut kepada masyarakat.
"Besaran NJOP di atas lahan pulau reklamasi belum ditetapkan sampai saat ini. Kami masih menunggu proyek reklamasi tiap-tiap pulau selesai baru dihitung [NJOP]," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri, Jumat (5/2).
Menurutnya, salah satu kesulitan Pemprov DKI menentukan besaranan NJOP di atas lahan reklamasi adalah status tanah yang tadinya tidak ada menjadi ada. Meski begitu, dia mengatakan NJOP bisa ditentukan melalui beberapa pendekatan.
Pertama, membandingkan NJOP di sekitar rencana kawasan reklamasi. Kedua, mengikuti harga tanah yang sudah diumumkan oleh pengembang. Terakhir, menggunakan jasa penaksir harga (appraiser) untuk menetapkan NJOP.
Jika menggunakan pendekatan pertama, kata Edi, beberapa wilayah yang bisa menjadi patokan a.l. Pantai Mutiara (NJOP Rp18.375.000/m2), Apartemen Green Bay (NJOP Rp18.375.000/m2), Reklamasi Ancol Barat (NJOP Rp20.755.000/m2), dan Puri Jimbaran (NJOP Rp23.295.000/m2).
"Nantinya, pemerintah akan memilih salah satu pendekatan untuk diimplementasikan pada keseluruhan pulau reklamasi. Kami akan berkonsultasi dahulu sebelum mengambil keputusan," katanya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Bisnis, pengembang yang telah memasarkan unit properti di atas pulau reklamasi adalah PT Agung Sedayu (Pulau C dan D) dan PT Muara Wisesa Samudra (Pulau G).
PT Agung Sedayu menamai proyeknya Golf Island. Pengembang properti yang juga memiliki Pantai Indah Kapuk tersebut menawarkan berbagai tipe produk hunian dengn luas tanah mulai dari 75m2-1.500 m2 dengan kisaran harga jual Rp3,6 miliar-Rp36 miliar.
Sementara itu, PT Muara Wisesa Samudra, yang juga anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), mengusung nama Pluit City. Namun, belum diketahui berapa kisaran harga jual properti di Pulau G tersebut.