Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta diminta mengkaji ulang rencana penghapusan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebagai langkah untuk meningkatkan indeks kemudahana berbisnis (ease of doing business/EODB) di Ibu Kota.
Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Puput TD Putra mengatakan penghapusan AMDAL sebagai syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan bisnis akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan Jakarta.
"Rencana ini merupakan itikad buruk pemerintah untuk perbaikan lingkungan Jakarta. Ada AMDAL saja implementasinya belum benar, apalagi tidak ada sama sekali," ujarnya, Kamis (21/1/2016).
Dia mengatakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan AMDAL ada di pemerintah pusat dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai penanggung jawab.
Berdasarkan hal itu, Pemprov DKI tidak bisa menghitung secara pasti kapan pembangunan bisa dilaksanakan karena bergantung pada institusi lain.
"Walhi tidak setuju dengan hal ini. Kalau sampai terjadi kemunduran namanya. AMDAL kan berlaku nasional, masa DKI minta pengecualian?" katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta melakukan Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (20/1/2016). Agenda yang dirapatkan adalah soal deregulasi perizinan untuk meningkatkan ease of doing business di Jakarta. Salah satu hal yang diminta Ahok adalah penghapusan syarat AMDAL dan penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup soal hal itu.
Ahok menilai AMDAL tak diperlukan di DKI Jakarta, contohnya untuk membangun Kepulauan Seribu dan Reklamasi 17 Pulau.