Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan layanan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara online, demi memfasilitasi warga yang hendak mengajukan izin namun tidak memiliki waktu luang dan enggan memanfaatkan jasa calo.
Edy Junaedi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) memaparkan layanan SIUP online bisa diakses oleh masyarakat dengan mengunjungi portal resmi Pemprov DKI Jakarta, di pelayanan.jakarta.go.id
"Warga dari mana saja bisa mengajukan izin, terutama kaum muda yang hendak memulai bisnis start-up. Melalui sistem ini maka keterbatasan waktu dan ruang bisa dihilangkan," tuturnya, Selasa (12/1/2016).
Menurutnya, setelah mengisi sejumlah form yang terdapat pada tampilan di portal tersebut dan menyelesaikan seluruh prosedur pengajuan perizinannya, para pemohon izin dapat memilih jadwal waktu pengambilan SK-nya di outlet PTSP dimana saja sesuai keinginan.
"Nanti mereka juga bisa milih tempat pengambilannya di outlet PTSP mana aja di Ibu Kota. Berkas akan diverifikasi saat warga datang mengambil SK SIUP online tersebut," ujarnya.
Alpino Iskandar, CEO PT. Conbloc Infratechno mengaku telah merasakan kemudahan mengurus SIUP Online.
"Alhamdulillah lancar tidak ada hambatan, Ini lebih memudahkan dalam pekerjaan, dan tidak buang waktu bermacet ria di jalanan Jakarta," tambahnya.