Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selain menggratiskan retribusi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pemilik luas lahan kurang dari 100 meter persegi, juga membebaskan biaya jasa arsitek.
Edy Junaedi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengatakan pembebasan biaya jasa arsitek demi peningkatan pelayanan perizinan bagi masyarakat di Ibu Kota.
"Selama ini sesuai perda, memang untuk mengurus imb dengan luas tanah maksimal 100 meter persegi sudah tidak dipungut retribusi alias gratis, tetapi yang menjadi jeluhan warga, mereka masih harus mengeluarkan biaya untuk membayar jasa arsiteknya," tuturnya, disela peluncuran Layanan Gratis IMB dan Arsitek, Selasa (12/1/2016).
Menurutnya pengeluaran biaya untuk membayar jasa arsitek saat pengurusan IMB tersebut, yang mencapai kisaran Rp5 - Rp10 juta, dinilai cukup membebani.
Selain itu, lanjutnya, pembebasan beban biaya untuk jasa arsitek tersebut juga permintaan Gubernur DKI Jakarta yang menginginkan agar masyarakat tidak direpotkan ketika mengurus segala perizinan di Ibu Kota.
Oleh karenanya, pihaknya lantas memberdayakan para pns yang memiliki kemampuan sebagai arsitek untuk melayani jasa gambar saat warga mengajukan IMB tersebut, dengan supervisi para arsitek profesional yang direkrut oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Warga hanya cukup menuliskan berapa luas bangunan dan jumlah ruangan yang dibangun, sehjngga jasa arsitek yang biasa menelan biaya hingga Rp10 juta itu merupakan bagian dari pelayanan PTSP. Warga tak perlu lagi membayar dan sudah mendapatkan cetak gambar gratis," ujarnya.