Bisnis.com, JAKARTA -- Keberadaan joki three in one mendapat perhatian khusus dari Ditlantas Polda Metro Jaya. AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum. Budiyanto mengatakan, ada konsekuensi hukum bagi pengguna dan penyedia jasa three in one.
"Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun pasal 1,2,3, dan 4 Perda No 8 Tahun 2007 secara tegas melarang keberadaan penyedia jasa maupun pengguna jasa joki tersebut," jelas Budiyanto, Jumat (25/12/2015).
Ia menjelaskan, jika ditemukan pengemudi yang menggunakan jasa three in one, pengemudi tersebut bisa diancam penjara maksimal 60 hari dan denda maksimal Rp20 juta. Sedangkan untuk penyedia jasa diancam kurungan maksimal 90 hari dan denda maksimal Rp30 juta.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum cukup maksimal dalam menindak para pengguna maupun penyedia jasa joki tersebut. Menurutnya, perlu sinergitas dari sejumlah kalangan untuk menindak agar pelanggaran tersebut bisa diminimalisir.
"Aparat saja tidak cukup. Perlu sinergitas antar institusi untuk menegakkan hukum. Baik itu dari unsur Polri, TNI, Pemerintah Daerah.Kalau itu bisa dilakukan, perundang-undangan tersebut bisa diberlakukan secara efektif," terangnya.
Selain sinergitas antar institusi keamanan, kesadaran masyarakat juga menjadi poin penting dalam menegakkan peraturan tersebut. Untuk itu pihaknya akan terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi. Karena selain tindakan represif, pendekatan preventif juga kami utamakan," tandasnya.