Bisnis.com, BEKASI- Pimpinan DPRD Kota Bekasi disarankan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami pemanfaatan TPST Bantargebang.
Hal itu merupakan rekomendasi dari Komisi A DPRD Kota Bekasi terkait kajian TPST Bantargebang.
Ariyanto Hendrata, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi mengatakan, persoalan Bantargebang tidak hanya persoalan perjanjian atau hukum, namun merupakan permasalahan kompleks Kota Bekasi yang harus dikaji lebih dalam dan dibahas komisi lainnya.
"Pimpinan DPRD juga disarankan untuk meminta Sekretaris DPRD memfasilitasi tenaga ahli di bidang lingkungan hidup, bidang investasi keuangan dan bidang teknologi sampah," katanya, Senin (21/12/2015).
Rekomendasi itu juga meminta Pimpinan DPRD Kota Bekasi mengikutsertakan Komisi A dalam pembentukan Pansus. Usulan pembentukan Pansus ini juga diminta segera dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi.
Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi juga meminta Pimpinan DPRD Kota Bekasi dan Walikota Bekasi tidak melakukan adendum terlebih dahulu dengan Pemprov DKI Jakarta.