Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Abdul Hadi mengatakan perusahaan masih melakukan tahap perencaan lebih lanjut (replanning) terkait pembangunan reklamasi.
"Kami memang sudah dapat izin (pelaksanaan), tapi gak langsung bangun. Kami coba rencanakan penataan ruang dan pembangunan di pulau F terlebih dahulu," ujarnya, Kamis (10/12/2015).
Selain masih dalam tahap perencanaan, dia menambahkan saat ini BUMD DKI yang bergerak di sektor properti tersebut belum memiliki dana untuk melakukan pengerukan.
"Investasi untuk reklamasi ini kan sangat besar. Makanya, kami sedang menyusun strategi agar bisa melakukan IPO (initial public offering) agar bisa ekspansi. Kemungkinan pengurukan pulau F bisa dimulai pada 2017," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menandatangani izin pelaksanaan pembangunan reklamasi untuk empat pengembang, yaitu PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Taman Harapan Indah. Izin pelaksanaan reklamasi untuk keempat pengembang tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) DKI yang dikeluarkan pada periode Oktober-November 2015.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis, Kepgub No 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dikeluarkan pada Kamis, 22 Oktober 2015.