Bisnis.com, JAKARTA—Pengembangan 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta menemui titik cerah, seiring pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Selanjutnya, developer diperkirakan dapat memulai proses pengurukan pada awal Januari 2016.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menyampaikan, dua raperda yang sedang dibahas bersama Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta ialah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Usulan RTRKSPJ yang diajukan oleh Bappeda nantinya mengatur zonasi daratan di pulau buatan. Secara garis besar, area pengembangan 17 pulau dibagi menjadi tiga kawasan, yakni barat, tengah, dan timur.
Setiap pulau juga diharuskan menyediakan 30% area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Biru (RTB) atau penampungan air sejumlah 5%.
Dasar hukum pembuatan Reperda ini di antaranya Keppres no.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Perda no.6/1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta, dan Perpres no.54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
Untuk melengkapi payung hukum, Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta juga mengajukan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Tuty menyebutkan, dengan adanya dua Perda yang sedang dalam tahap pembahasan ini, diharapkan proses reklamasi di Pantai Utara Jakarta bisa dilanjutkan kembali.
“Kalau dari Bappeda menargetkan Raperda [RTRKSPJ] bisa selesai Desember ini. Semoga bisa selaras dengan Raperda RZWP3K, sehingga awal Januari bisa mulai pengembangan,” ujarnya setelah acara diskusi bertajuk Reklamasi Solusi Jakarta Menuju Global City, Kamis (26/11/2015).
Menurutnya, rencana pengembangan pulau reklamasi juga bersinergi dengan pembuatan tanggul laut raksasa sepanjang 94 km yang terdiri dari tiga fase. Pembangunan fase A sepanjang 32 km yang terletak di belakang pulau buatan sudah dimulai, karena tahap pengkajian sudah selesai. Sedangkan fase B dan C masih memerlukan studi lebih lanjut.
Tuty menyampaikan, keberadaan 17 pulau buatan seluas 5.100 hektare dibutuhkan Ibu Kota Negara untuk membagi beban perkotaan yang menampung 13,5 juta jiwa di siang hari. Oleh karena itu, ke depannya area reklamasi berfungsi sebagai kawasan bisnis, permukiman penduduk, dan pariwisata bahari.
Pengembangannya pun menerapkan pendekatan ekologis, sehingga kegiatan perekonomian akan bergandengan dengan pembenahan lingkungan sekitar. Salah satu langkah yang ditempuh ialah pengolahan air laut agar mengerem penurunan permukaan tanah akibat eksploitasi air.