Bisnis.com,BEKASI-Sedikitnya terdapat 232 perusahaan di Kecamatan Bantargebang yang tidak membayar pajak air tanah dengan potensial lost mencapai Rp2 miliar.
Komaruddin, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi mengatakan total perusahaan di Kecamatan Bantargebang mencapai 300 perusahaan.
Dari jumlah itu, hanya 68 perusahaan yang membayar pajak air tanah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sedangkan sisanya tidak melakukan registrasi ke Dispenda terkait penggunaan air tanah.
"Potential lost Pemkot Bekasi bisa mencapai Rp1 sampai Rp2 miliar khusus di Bantargebang," katanya.
Hal ini terlihat setelah Komisi C melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Komaruddin yang memantau Kecamatan Bantargebang mengatakan kejadian ini sudah terjadi sejak lama. Dia menemukan ada perusahaan yang tidak membayar pajak air tanah selama 5 tahun.
Perusahaan-perusahaan tersebut, katanya, ada yang telah memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) namun tidak meregistrasi ulang ke Dispenda. Bahkan, banyak perusahaan di Bantargebang yang tidak memiliki SIPA.
Dengan tidak meregistrasi SIPA tersebut ke Dispenda, maka perusahaan tidak memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) yang menjadi dasar Dispenda menagih pajak air tanah. "Itu SIPA mereka bodong. Mereka tidak bayar pajak air tanahnya ke Dispenda."
Menurutnya, temuan ini akan dibahas dengan Dispenda dan BPLH Kota Bekasi pada masa rapat evaluasi pada awal tahun depan. "Akan jadi bahan rapat evaluasi dengan Dispenda juga BPLH di awal 2016. "
Sedikitnya 262 Perusahaan di Bantargebang Tak Bayar Pajak Air Tanah
Sedikitnya terdapat 232 perusahaan di Kecamatan Bantargebang yang tidak membayar pajak air tanah dengan potensial lost mencapai Rp2 miliar.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium