Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Ahok Bentuk UPT Taman Ismail Marzuki

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak memungkinkan pihaknya melakukan subsidi bagi Taman Ismail Marzuki (TIM) selama tiga tahun berturut-turut sehingga dia berinisiatif membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Taman Ismail Marzuki.
Taman Ismail Marzuki.

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak memungkinkan pihaknya melakukan subsidi bagi Taman Ismail Marzuki (TIM) selama tiga tahun berturut-turut sehingga dia berinisiatif membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Adapun kebijakan Ahok ini menuai protes dari seniman TIM atas rencana pengalihan tanggung jawab administratif dari Badan Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (BP-PKJ TIM) ke tangan UPT.

"Saya lebih suka TIM itu dipegang oleh seniman. Tetapi mereka minta uang APBD. Sementara itu uang APBD itu ternyata ada peraturan Mendagri tidak boleh berturut-turut sampai 3 tahun. Nah sekarang seniman mampu tidak pakai uang sendiri. Kalau mampu saya kasih kelola. Nanti saya bubarkan UPT," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (9/11/2015).
 
Ahok menilai para seniman belum memiliki dana yang cukup untuk mengelola TIM yang sudah berdiri sejak 10 November 1968 dan diresmikan oleh Gubernur DKI Ali Sadikin.
"Sekarang yang paling penting uangnya kan? Saya mau tidak ada UPT. Mampu tidak seniman jalankan? Kalau mampu buat surat sama saya, kamu jalanin," kata Ahok.

Pasalnya, jika harus mendanai TIM dari keran hibah APBD DKI, Ahok mengaku anggaran yang dikucurkan tak bisa dalam waktu lama. "Supaya bisa jalan bentuklah UPT, ada anggaran. KAlau seniman semua merasa mau bagus kamu masukin UPT. Kalau UPT tidak mau menurut, lapor sama saya. Saya ganti UPT-nya. Gampang kan?," sambungnya.

Sebelumnya Jumat sore, (6/11/2015), sekelompok seniman melakukan unjuk rasa di depan Gedung Teater Jakarta, TIM, dengan melakukan orasi kebudayaan dan pembakaran lukisan untuk memprotes keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Para seniman menilai ada tiga hal yang merugikan seniman perihal penyerahan TIM kepada UPT.

Pertama, pengurus UPT adalah pegawai negeri yang tidak punya latar belakang kesenian. Kedua, aktivitas kesenian akan banyak diawasi, dikenakan pajak dari perizinan, pemasangan poster, hingga pementasan.

Selain itu, pengurus UPT akan mendapatkan aturan jam kerja sampai pukul 4 sore seperti pegawai negeri, sedangkan kegiatan seniman banyak diadakan pada malam hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper