Bisnis.com, JAKARTA-- Sedikitnya 200 ribu pekerja tempat hiburan malam di seluruh DKI Jakarta terancam jam kerjanya dipotong.
"Ya pasti akan sangat berdampak khususnya bagi pekerja dan pengusaha," tutur Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam, Adrian Meilite, Minggu (27/9/2015).
Adrian mengatakan, rencana pemotongan jam kerja karyawan ini menyusul upaya DPRD DKI Jakarta untuk memangkas jam operasional diskotek di seluruh Jakarta.
Dia menganggap rencana tersebut pasti bakal memangkas Pendapatan Asli Daerah DKI dari sektor industri hiburan malam.
Menurutnya, selama ini usaha hiburan malam sangat berdampak pada pendapatan daerah. Selain itu, bisa dikatakan industri ini berada di sektor padat karya, karena dapat menyerap ribuan pekerja. Padahal, jumlah tempat hiburan malam di Jakarta hanya 400 unit usaha saja.
Gubernur
Meski demikian, Adrian tetap menyerahkan keputusan pemotongan jam kerja ke Pemerintah DKI. Apalagi selama ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempersoalkan adanya industri hiburan malam di Jakarta.
"Kami serahkan ke Pak Ahok deh, nanti bagaimana keputusannya kan pasti tahu sendiri," kata Adrian.
Dia juga mengatakan bahwa saat melakukan rapat dengan anggota DPRD DKI Jakarta, dia diminta untuk menjelaskan banyaknya diskotek yang masih buka melebihi dari jam yang ditentukan.
Menurutnya, pihaknya sudah mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah. Kata dia, para pengusaha juga tidak mempersoalkan jika jam operasional dipotong menjadi pukul 24.00 WIB, atau menjadi pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta pemerintah untuk menindak diskotek yang melanggar jam ketentuan.
Bahkan DPRD DKI meminta memberi sanksi yang tegas berupa penutupan paksa dan tidak mempersoalkan jika pendapatan daerah akan berkurang.