Bisnis.com, TANGERANG—Kebijakan pengontrolan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) di Provinsi Banten diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah dan kabupaten.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Banten Mashuri mengatakan kontrol yang dilakukan pemerintah provinsi hanya sampai kepada distributor.
“Untuk tingkat pengecer ditangani pemerintah kabupaten dan kota masing-masing,” ucapnya kepada Bisnis.com, Senin (14/9/2015).
Keterangan Mashuri terkait kemungkinan pencabutan pelarangan menjual minuman beralkohol (minol) di mini market. Regulasi ini berlaku pada 16 April 2015 alias baru lima bulan diterapkan.
Pelarangan tersebut amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Menteri perdagangan yang saat itu dijabat Rachmat Gobel menekankan alasan pelarangan adalah aspek moral. Regulasi tersebut diberlakukan guna menjaga moral dan kesehatan generasi muda.
“Ini tidak masalah di larang dijual melalui mini market. Di luar negeri juga begini kok, sebetulnya tidak perlu takut mengganggu ekonomi,” ucap Mashuri.
Belum genap setahun berlaku, Permendag No. 6/2015 kini masuk dalam paket deregulasi. Ini termasuk bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah guna mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri dan merangsang investasi.