Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Honorer Pemkot Depok Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Depok mengikutsertakan pegawai non PNS Dinas KUKM ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan kerja tenaga honorer.
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani peserta penjaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, DEPOK - Pemkot Depok mengikutsertakan pegawai non-PNS Dinas KUKM ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan kerja tenaga honorer.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan pengikutsertaan pegawai honorer tersebut sebagai bentuk perhatiannya terhadap kesejahteraan non PNS yang bekerja di Pemkot Depok.

"Kontribusi mereka itu tinggi dalam melakayni masyarakat. Jadi keberadaan mereka perlu mendapat apresiasi, untuk itu kami mendaftarkan mereka ke BPJS, katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (1/9/2015).

Dia menagatakan para tenaga honorer nantinya memeroleh manfaat yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM).

Adanya BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan tidak ada lagi keresahan di pihak tenaga non PNS, karena telah dilindungi oleh BPJS, sehingga kinerja mereka dapat meningkat lebih baik lagi.

"Sudah ada beberapa dinas yang mendaftarkan tenaga non PNS ke BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dinas lain pun turut mengikutinya," tutup Nur Mahmudi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Suhedi mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pendekatan kepada dinas lain di Kota Depok untuk mendaftarkan tenaga non PNS ke BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun untuk saat ini baru beberapa dinas saja yang menjadi peserta, di antaranya DKUP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda), Satpol PP, dan Bagian Umum.

Suhedi mengungkapkan pada tahun lalu DKP merupakan dinas pertama yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS, selanjutnya beberapa dinas juga turut mendaftarkan karyawannya. Total tenaga non PNS yang sudah didaftarkan oleh Pemkot Depok sekitar 2.000 orang lebih, angka ini diharapkan akan bertambah.

"Tenaga kerja non-PNS juga berhak mendapatkan perlindungan terhadap pekerjaan, dalam hal ini perlindungan itu menjadi tanggung jawab dinas atau OPD terkait," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper