Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa membatalkan pembangunan Rumah Sakit Kanker Sumber Waras.
Sebaliknya, Ahok menantang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di KPK jika terbukti ada kerugian negara senilai Rp191,33 miliar.
Ahok mengaku pihaknya tidak melakukan kesalahan prosedur pembelian lahan seperti yang disebutkan BPK. Dia mengaku tidak bisa menjalankan saran dari BPK dan DPRD DKI untuk mengembalikan lahan yang sudah dibeli. Pasalnya, dalam hukum tata negara, jika sudah terjadi pembelian dan memiliki akte maka pengembalian dimungkinkan dengan pembelian ulang.
"YKSW (Yayasan Kesehatan Sumber Waras) mau melakukan pembelian lagi. Tetapi mereka minta harganya sama. Sementara kalau harga tahun lalu dibeli kembali dengan harga tahun ini tentu saja tidak bisa. Karena harga NJOP tanah sudah naik,' kata Ahok, Jumat (21/8/2015).
Ahok memandang, temuan kelebihan pembayaran juga tentu tidak bisa dikembalikan. Oleh sebab itu kondisi seperti ini tidak menguntungkan Pemprov DKI ataupun RS Sumber Waras.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BPK menemukan adanya kejanggalan nilai jual objek pajak (NJOP) yang dibeli Pemprov DKI. Seharusnya harga lahan yang dibeli Pemprov sesuai NJOP hanya Rp7 juta. Namun, Pemprov DKI membeli lahan dengan sertifikat yang berbeda seharga Rp20 juta.