Bisnis.com JAKARTA - Pihak Rumah Sakit Sumber Waras memastikan bahwa tidak akan bersedia menerima pembatalan proses jual beli tanah milik mereka dengan Pemprov DKI Jakarta atau pun mengembalikan kelebihan dana seperti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia RS Sumber Waras, Abraham Tedjanegara, usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (21/8). Pihaknya akan jalan terus karena merasa bahwa semua transaksi jual beli telah dilakukan secara sah sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Kalau kita mau berbicara pembatalan, kenapa harus dibatalkan? Secara hukum sudah sah dan jelas kok," tuturnya.
Pihaknya mengatakan bahwa kalau pun ada terjadi pembatalan, juga tidak akan sesederhana itu. Pihaknya meminta ada penjualan balik dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tahun ini di mana nilainya sudah lebih tinggi.
"Harus ada penjualan kembali kepada kita dong. Saat kita jual dengan harga Nilia Jual Objek Pajak (NJOP) Rp20 jutaan, nah tapi sekarang ini sudah naik Rp3,5 juta alias NJOP-nya sudah diatas Rp23 juta. Tapi itu nanti harus minta persetujuan DPRD juga, ribet nggak tuh. Batal pun juga tidak bisa semata-mata seperti itu, kalau main pembatalan bagaimana statusnya nanti, jadi harus jual beli kembali dong," paparnya.
Selain itu, jika tidak dibatalkan dan menuruti saran BPK yang mana harus mengembalikan kelebihan dana, Abraham merasa bingung. Lantaran, selama ini
"Kalau misalnya diminta mengembalikan dana karena dianggap kelebihan, saya malah bingung. BPK itu dasarnya apa, kok bisa menentukan harga jual. Sudahjelas NJOP kami yang notabene di dapat dari pemerintah senilai itu, kok BPK bilang kemahalan. Saya bingung bagaiaman ceritanya ini," tuturnya.
Jadi, lanjutnya, pihak RS Sumber Waras selalu siap untuk diteruskan, bahkan termasuk di periksa Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK). "Jadi nggak masalah kalau ada laporan KPK," tuturnya.