Bisnis.com, JAKARTA - Selama malam takbiran, Kamis (16/7/2015), Polda Metro Jaya akan menindak tegas peserta takbiran yang menyalakan petasan.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Gedung Biro Operasi Polda Metro Jaya, Rabu (15/7/2015).
"Terkait penanganan petasan, kami tegaskan itu tidak diperbolehkan. Jadi siapapun yang menyalakan petasan, bagi siapapun yang melakukan akan kami sita," kata Kapolda Tito Karnavian.
Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak akan menoleransi siapapun warga yang ditemukan secara sengaja maupun tidak sengaja menyalakan petasan pada malam takbiran.
"Karena sesuai peraturan bahwa barangsiapa menimbulkan ledakan, gangguan kenyamanan, akan dikenakan sanksi sesuai Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barangsiapa menimbulkan ledakan, gangguan, kebakaran, dan lain-lain, akan diperiksa sesuai KUHP 187-188," ungkapnya.
Pasalnya UU No.12/1951 ini mengidentifikasi komposisi petasan yang mengandung bahan peledak. Oleh sebab itu Kapolda Irjen Tito Karnavian meyakini sanksi yang dikenakan cukup mumpuni karena sudah terlegitimasi.
Dalam Undang-Undang itu tertuang bahwa setiap warga yang tanpa izin membuat, mengedarkan dan memperjualbelikan barang-barang yang termasuk dalam kategori mengandung bahan peledak dikenakan pidana sesuai Undang Undang tersebut.