Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa bagi warga yang hendak mudik ke kampung halamannya dan meninggalkan sepeda motornya di Jakarta, bisa menitipkannya di kantor kelurahan maupun kecamatan yang ada di Ibu Kota.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan warga demi pertimbangan keamanan, lantaran penjagaannya dibantu oleh aparat kemanana tingkat kelurahan, kecamatan maupun Satpol PP.
"Sepeda motor, ya terutama itu boleh dititip di kantor kelurahan atau kecamatan," tuturnya, Kamis, (9/7/2015).
Penitipan tidak dikenakan biaya dan akan dijaga pengamanannya oleh aparat kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP.
Mengenai berapa lama batas waktu penitipannya, pihaknya menyerahkan tergantung pembicaraan yang berangkutan dengan aparat kemanana kelurahan dan kecamatan setempat.
"Penitipannya bisa dimulai ada H-1 atau H-2 Lebaran," tuturnya.
Selain pertimbangan keamanan ketika ditinggal mudik, juga demi mengurangi pemudik menggunakan sepeda motor yang justru lebih membahayakan nyawa pemudik.
"Daripada bahaya di rumah. Dan supaya mereka juga mudik, nggak usah pakai motor," tuturnya.