Bisnis.com, DEPOK- Wali Kota Depok mempersilakan para pegawai negeri sipil yang ingin mudik menggunakan kendaraan dinas Pemkot Depok.
"Silahkan saja, saya selalu izinkan kok mobil dinas dipakai buat mudik," ujarnya, Selasa (30/6/2015).
Menurutnya alasan mengizinkan mobil dinas buat mudik agar kendaraan milik Pemkot Depok tersebut lebih aman.
"Justru kalau ditinggal tanpa ada yang memantau khawatir akan terjadi apa-apa," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempersilakan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Nur menilai penggunaan mobil negara untuk mudik lebih masuk akal guna menunjang keamanan aset pemerintah yang dipakai jajaran pejabat.
Dia mengatakan penggunaan mobil dinas untuk mudik sekaligus bentuk penghargaan pada PNS yang telah mengabdi pada negara. Asalkan, kata dia, PNS yang menggunakan mobil memelihara sebaik-baiknya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Satibi mengatakan jumlah kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Depok terdapat lebih dari 200 mobil.
Aset milik pemerintah tersebut, lanjutnya saat ini digunakan oleh kalangan pejabat mulai kepalka dinas, anggota dewan hingga kalangan pejabat di tingkat kelurahan.
Adapun, mobil dinas yang saat ini digunakan anggota dewan sekitar 22 mobil, sekretariat daerah 30 mobil, kepala kecamatan 11 mobil dan 28 mobil untuk pejabat lainnya.
PNS Depok Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
Wali Kota Depok mempersilakan para pegawai negeri sipil yang ingin mudik menggunakan kendaraan dinas Pemkot Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Keputusan Akhir Tahun Mereka yang Serok Jumbo Saham ACES
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
16 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
16 jam yang lalu