Bisnis.com, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi telah menyita 220 botol minuman beralkohol (minol) golongan A dan B.
Herbert S. Panjaitan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi mengatakan, penyitaan 220 botol tersebut merupakan hasil operasi minol yang dilakukan tim pada Senin (15/6/2015) malam.
Operasi difokuskan pada tempat hiburan malam (THM), warung tradisional dan warung jamu.
"Yang kami sita sekitar 220 botol golongan A dan B. Nanti akan kami musnahkan," katanya, Rabu (17/6/2015).
Dalam operasi tersebut, terdiri dari empat tim. Masing-masing tim beroperasi pada tiga kecamatan.
Tim tesebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, kepolisian, Kodim, Disperindagkop dan perwakilan pihak kecamatan.
Perda Nomor 17/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Miras menyatakan Pemkot melarang peredaran minol di toko modern, tempat hiburan maupun di pasar tradisional.
Penjualan minol hanya diperbolehkan di hotel berbintang 3, 4 dan 5. "Setahun ada tiga kali operasi minol," katanya.