Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RAMADAN 2015: Pemprov Siapkan Sanksi Tegas Bagi Tempat Hiburan yang Tak Ikuti Aturan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak segan memberikan sanksi bagi tempat operasional tempat hiburan yang masih beroperasi selama Puasa dan Ramadhan.
Pemprov DKI akan memberikan sanksi bagi tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan/Ilustrasi
Pemprov DKI akan memberikan sanksi bagi tempat hiburan yang masih beroperasi selama Ramadan/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak segan memberikan sanksi bagi  tempat hiburan yang masih beroperasi selama Puasa Ramadhan.

Kepala Seksi Pengawasan Tempat Usaha Bidang Industri Satpol PP DKI Jakarta Syamsul Komar mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi bagi pemilik tempat hiburan malam yang tak mengikuti kebijakan tersebut.

"Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, lisan, penutupan hingga pencabutan izin operasional. Sanksi sesuai dengan pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004," ucapnya, Jumat (12/6/2015).

Kebijakan jam operasional tempat hiburan selama Puasa dan Lebaran mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015.

Dalam beleid tersebut, tempat-tempat hiburan a.l. diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap. tidak boleh beroperasi pada hari-hari tertentu, seperti satu hari sebelum Ramadhan, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Lebaran atau malam takbiran, hari H dan satu hari setelah Lebaran.

Dia memparkan tahun lalu pihaknya telah mengeluarkan peringatan untuk tiga tempat hiburan yang melanggar aturan.

"Tidak ada penyegelan, hanya peringatan saja. Kami memberikan peringatan keras bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar aturan," katanya.

Pemprov DKI akan mengawasi 230 griya pijat, 8 klub malam, 7 mandi uap 7, 155 live music, 66 diskotik. Totalnya ada 476 tempat hiburan yang dipantau secara secara ketat sepanjang Puasa-Lebaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper