Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak segan memberikan sanksi bagi tempat hiburan yang masih beroperasi selama Puasa Ramadhan.
Kepala Seksi Pengawasan Tempat Usaha Bidang Industri Satpol PP DKI Jakarta Syamsul Komar mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi bagi pemilik tempat hiburan malam yang tak mengikuti kebijakan tersebut.
"Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, lisan, penutupan hingga pencabutan izin operasional. Sanksi sesuai dengan pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004," ucapnya, Jumat (12/6/2015).
Kebijakan jam operasional tempat hiburan selama Puasa dan Lebaran mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015.
Dalam beleid tersebut, tempat-tempat hiburan a.l. diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap. tidak boleh beroperasi pada hari-hari tertentu, seperti satu hari sebelum Ramadhan, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Lebaran atau malam takbiran, hari H dan satu hari setelah Lebaran.
Dia memparkan tahun lalu pihaknya telah mengeluarkan peringatan untuk tiga tempat hiburan yang melanggar aturan.
"Tidak ada penyegelan, hanya peringatan saja. Kami memberikan peringatan keras bagi pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar aturan," katanya.
Pemprov DKI akan mengawasi 230 griya pijat, 8 klub malam, 7 mandi uap 7, 155 live music, 66 diskotik. Totalnya ada 476 tempat hiburan yang dipantau secara secara ketat sepanjang Puasa-Lebaran.