Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan kontraktor kereta rel ringan (Light Reel Transit/LRT) membangun depo di area ruang terbuka hijau (RTH).
"Kalau hanya melintas nggak apa-apa, tetapi untuk depo tidak bisa di atas RTH. Itu melanggar undang-undang, bisa kena pidana," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (4/6).
Dia mengatakan dirinya telah mengutus Deputi Industri, Perdagangan, dan Transportasi membahas hal ini dengan pemerintah pusat. Bahkan, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan akan mengajukan draf Peraturan Presiden (Perpres) minggu depan.
"Pemprov DKI, pemerintah pusat, dan PT Adhi Karya harus duduk bareng mendiskusikan banyak hal. Tidak bisa main tabrak. Sebelum ajukan Perpres semuanya harus klir, termasuk pemanfaatan lahan DKI," katanya.
Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan rancangan Perpres tentang penugasan konsorsium BUMN membangun proyek LRT akan diajukan pekan depan.
Namun hal tersebut masih terhambat lantaran ada ruang untuk membangun depo di daerah Cawang, Jakarta Timur berada di atas lahan RTH.
Pemprov DKI belum memutuskan menyerahkan pengelolaan tanah tersebut lantaran jumlah RTH di Jakarta masih minim yakni hanya 11%-12%. Padahal jumlah RTH ideal di suatu daerah mencapai 30% dari total luas area kota.
Pemprov DKI Tolak Izinkan Depo LRT Dibangun di Area RTH
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan kontraktor kereta rel ringan (Light Reel Transit/LRT) membangun depo di area ruang terbuka hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
50 menit yang lalu
Pemprov DKJ Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Imbas Kasus Kegiatan Dinas Fiktif
19 jam yang lalu