Bisnis.com, BEKASI-- Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan mengimbau masyarakat tetap tenang sambil menunggu kekuatan hukum terkait kebenaran peredaran beras terkontaminasi "sintetis" di wilayah hukum setempat.
"Saya minta masyarakat tetap tenang. Beri kesempatan kami bekerja supaya persoalan ini punya kekuatan hukum terlebih dulu," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5/2015).
Menurut dia, polisi saat ini masih meminta keterangan dari tim ahli seputar kandungan sintetis pada beras yang diperjualbelikan di Blok G Pasar Mutiara Gading, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya.
"Sampelnya sudah kita kirim ke laboratorium untuk diuji dulu kebenarannya. Harus ada pernyataan ahli dulu terkait dengan dugaan beras sintetis ini," katanya.
Sampel tersebut telah dikirim polisi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi untuk selanjutnya dites secara laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Bulog Jakarta.
"Hasilnya akan segera kita publikasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat," katanya.
Rudi mengaku telah meminta keterangan dari lima orang saksi yakni pemilik kios beras bernama Sembiring dan empat pegawainya.
Selain itu, polisi juga masih menghimpun keterangan dari pihak pelapor atas nama Dewi Septiani yang berprofesi sebagai pedagang bubur dan nasi uduk yang merasa dirugikan.
"Dari keterangan pelapor, beras diduga terkontaminasi sintetis ini beda dari beras pada umumnya.”
Keterangan saksi menyebut, beras tersebut diperolehnya dari kawasan durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Namun setelah dikembangkan, beras itu katanya didatangkan dari salah satu pemasok di Karawang, Jawa Barat," katanya.
Rudi mengaku pihaknya telah menutup sementara kios yang memperjualbelikan beras tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.
"Ada sekitar 1 ton beras di dalam kios. Beberapa sampel sudah kita amankan untuk diperiksa," katanya.
BERAS SINTETIS: Polisi Tunggu Keterangan Ahli
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan mengimbau masyarakat tetap tenang sambil menunggu kekuatan hukum terkait kebenaran peredaran beras terkontaminasi sintetis di wilayah hukum setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium