Bisnis.com,BEKASI-- Jajaran Polsek Bekasi Barat menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Kampung Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi Barat.
Polisi menangkap tersangka Alfian Setiawan,24, pada Rabu (6/5/2015) pukul 00.15 WIB. Kapolsek Bekasi Barat Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, penangkapan itu terjadi saat polisi melakukan observasi lapangan.
"Diketahui orang yang mencurigakan masuk ke dalam rumah, setelah digeledah tersangka sedang memakai narkoba jenis ganja," ujarnya, Rabu (6/5/2015).
Dalam penggeledahan itu polisi mendapatkanbarang bukti bahan atau daun tangkai ganja berikut pembungkus 20 gram, 12 linting ganja bekas pakai. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Bekasi Barat untuk pengembangan lebih dalam.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedang Ngeganja, Polisi Tangkap Alfian
Bisnis.com,BEKASI-Polsek Bekasi Barat berhasil menangkap pengedar atau pemakai narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Kampung Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Nancy Junita
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

16 jam yang lalu
Ini 5 Taman Kota Jakarta yang Buka 24 Jam di Menteng hingga Jaksel

17 jam yang lalu
Cegah Tawuran Jakarta, Pramono Mau Siapkan Lapangan Kerja

1 hari yang lalu
Strategi Pelindo Cegah Horor Macet Tanjung Priok Terulang

1 hari yang lalu
Ambisi Integrasikan Jabodetabek Lewat Transjakarta

1 hari yang lalu
Pramono Mulai Bahas Izin IPO Bank DKI bersama OJK
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
