Bisnis.com,BEKASI-- Jajaran Polsek Bekasi Barat menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Kampung Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi Barat.
Polisi menangkap tersangka Alfian Setiawan,24, pada Rabu (6/5/2015) pukul 00.15 WIB. Kapolsek Bekasi Barat Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, penangkapan itu terjadi saat polisi melakukan observasi lapangan.
"Diketahui orang yang mencurigakan masuk ke dalam rumah, setelah digeledah tersangka sedang memakai narkoba jenis ganja," ujarnya, Rabu (6/5/2015).
Dalam penggeledahan itu polisi mendapatkanbarang bukti bahan atau daun tangkai ganja berikut pembungkus 20 gram, 12 linting ganja bekas pakai. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Bekasi Barat untuk pengembangan lebih dalam.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedang Ngeganja, Polisi Tangkap Alfian
Bisnis.com,BEKASI-Polsek Bekasi Barat berhasil menangkap pengedar atau pemakai narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Kampung Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Nancy Junita
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Eyes Future Moves in BBRI Shares
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

22 Agt 2025 | 06:53 WIB
Kepala Dilakban, Polisi Ungkap Teka-teki Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

21 Agt 2025 | 17:40 WIB