Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENERTIBAN PKL di Tangerang Dinilai Belum Merata

Penertiban pasar dan pedagang kaki lima di berbagai pasar di Kota Tangerang dirasakan warga belum merata.
Penerbitan PKL di Tangerang dirasa belum merata/ilustrasi
Penerbitan PKL di Tangerang dirasa belum merata/ilustrasi

Bisnis.com, TANGERANG— Penertiban pasar dan pedagang kaki lima di berbagai pasar di Kota Tangerang dirasakan warga belum merata.

Abdul Karim, warga, mengeluhkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malabar, Perumnas, Kota Tangerang yang tidak ditertibkan. Walhasil, hak pejalan kaki terus terabaikan lantaran bahu jalan dan trotoar sampai sekarang tertutup tenda dan grobak para PKL.

“Kami warga RT 005 / RW 018 merasa termarjinalkan dengan perbedaan penertiban PKL di pasar-pasar kota Tangerang,” ujarnya.

Hal ini disampaikan Abdul kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui fitur layanan masyarakat di laman daring resmi tangerangkota.go.id.

Dia meminta pemkot merapikan keberadaan PKL di pelataran dan sekitaran Pasar Malabar. Atas keluhan ini pihak pemkot menyatakan telah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait, seperti Satpol PP dan jajaran pejabat di Kecamatan Cibodas guna ditindaklanjuti.

Pada sisi lain, pembenahan yang perlu dilakukan terhadap pasar tradisional tidak hanya soal sarana dan prasarana. Ketidakberpihakan sebagian masyarakat terhadap pusat perbelanjaan ini salah satunya dipengaruhi rendahnya kepercayaan mereka terhadap kualitas barang dan praktik dagang yang ada.

Pemkot Tangerang punya program khusus yang bertujuan memperbaiki citra pasar tradisional bernama Pasar Tertib Ukur. Hal ini diharapkan bisa memperkuat perlindungan terhadap konsumen mengingat tak jarang terjadi praktik dagang yang merugikan konsumen.

Salah satu penyebabnya adalah pemahaman pengelola pasar dan pemilik pengguna alat-alat ukur, tertib, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) rendah. Program Pasar Tertib Ukur tersebut  mulai diterapkan di Pasar Mandiri Duta Garden sejak Maret 2015.

"Pasar tertib ukur itu salah satu bentuk kepedulian pemkot dalam melindungi konsumen, memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penggunaan alat - alat UTTP,” ujar Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tangerang Marjono.

Kriteria yang harus dipenuhi Pasar Tertib Ukur a.l. tersedia data pemilik dan jenis UTTP yang ada di pasar bersangkutan, semua UTTP punya tanda tera sah yang berlaku, pemilik UTTP dan pengelola pasar sudah dapat pembinaan terkait kewajiban tera atau tera ulang dan penggunaan UTTP secara tepat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper