Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kata Ahok Soal Raperda Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau Kecil

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan tiga materi Raperda.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan tiga materi Raperda.
 
Adapun Raperda yang disampaikan Ahok ialah Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2015-2035, Raperda tentang Kepariwisataan, dan Raperda Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi (23/4/2015).
 
Dalam pidatonya Ahok menyebutkan Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil Tahun 2015-2035 karena wilayah laut memiliki potensi kegiatan usaha yang besar.
 
"Agar potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dikelola melalui Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," ungkap Ahok.
 
Ahok menilai dalam RZWP-3-K akan ada penentuan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan yang memuat kegiatan apa yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan.
 
Adapun Rapeda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau Pulau Kecil ini terdiri dari 15 Bab dan memuat 87 Pasal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper