Bisnis.com, BOGOR- Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, siap menindak tegas minimarket yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol Golongan A.
"Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasan minuman beralkohol di minimarket melibatkan Satpol PP dan juga kepolisian," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga, saat dihubungi, Sabtu.
Mangahit mengatakan, terhitung sejak 16 April kemarin, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 resmi diberlakukan yang artinya seluruh minimarket maupun pengecer yang setara dengan minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golong A atau dengan kadar alkohol lima persen ke bawah.
Menurutnya, di Kota Bogor terdapat lebih dari 109 minimarket ternama seperti Indomaret, Alfamart, Circle K, dan ada ratusan pengecer setara dengan minimarket yang akan diawasi.
"Seluruh minimarket sudah melakukan penarikan minuman beralkohol sebelum 16 April. Meskipun begitu tetap kita awasi, jangan sampai ada yang menjual secara diam-diam," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti Permendag Nomor 6 Tahun 2015 dengan melakukan razia gabungan bersama Satpol PP dan Kepolisian ke seluruh minimarket dan pengecer yang setara minimarket.
"Kalau ada yang kedapatan menjual akan kami sita, dan kalau masih melakukan pelanggaran yang sama akan kami cabut izin usahanya," kata dia.
Sementara itu secara terpisah Ketua PD Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) cabang Bogor Abdus Salam mengharapkan Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol di minimarket.
"KAMMI tidak ingin Pemerintah Kota Bogor lengah dan lalai dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol, apalagi sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang peredarannya di minimarket," katanya.
Menurutnya, jika menemukan penjualan minuman beralkohol di minimarket, maka pihaknya akan membantu Pemerintah Kota Bogor untuk melaporkan temuan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
"KAMMI berharap pemerintah tegas menindak minimarket yang melanggar aturan tersebut," katanya.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 menggugurkan Permedag sebelumnya Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang sebelumnya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol di minimarket.
Dalam Permendag yang terbaru ini, melarang minimarket dan toko pengecer menjual minuman beralkohol golong A atau dengan kadar alkohol 5 persen ke bawah. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran.
Upaya tersebut diambil, sebagai langkah antisipatif, karena adanya keluhan dan masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.
Saat ini keberadaan minimarket yang menjamur sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, sehingga jika masih ada yang menjual termasuk pelanggaran.