Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai mitra pemerintah, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyatakan penetapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 Tahun 2015 tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di mini market pada 16 April 2015 akan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat khususnya di Jakarta (10/4/2015).
Roy yang baru saja menjabat sebagai ketua umum Aprindo ini menilai Permendag seharusnya lebih matang dalam menyusun peraturan tersebut. Roy mengkhawatirkan menurunnya peredaran minol akan berimbas pada sektor pariwisata.
"Itu kami pikir jangan digeneralisasi, karena di daerah-daerah tertentu seperti di Bali, Lombok, dan Sulawesi Utara yang kerap kali meminum bir dengan wajar, harusnya disitu boleh," ujarnya.
Isu pelarangan minol dikarenakan ditakutkan menjaga bahan oplosan. Namun Roy bersikukuh bahwa di daerah-daerah rawan oplosan jika pemerintah ingin meniadakan, itu boleh saja. Tetapi untuk daerah pariwisata diharapkan tidak perlu diterapkan.
"Ini lebih nampak sebagai masalah revolusi mental, bukan perdagangan," tambahnya.
Roy menambahkan pula tidak relevan jika harus diterapkan di Jakarta mengingat Jakarta memiliki saham untuk perusahaan produksi minuman beralkohol yakni PT. Delta Jakarta Tbk.
"Harus ingat bahwa minuman beralkohol itu juga memberikan retribusi pada pembangunan, signifikan untuk pendapatan di Jakarta," ungkap Roy.
Roy berharap pemerintah secara intensif melakukan kajian atas Permendag tersebutPT. Delta Jakarta Tbk adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta yang memproduksi minuman beralkohol yakni bir. BUMD ini dibangun tahun 1968 pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Pasalnya Ali Sadikin membangun usaha produksi bir dan perjudian untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) untuk menambah pasokan beras dan membangun sekolah serta rumah sakit.