Bisnis.com, JAKARTA - Kemendagri menemukan fakta masih tingginya total piutang pajak Pemprov DKI Jakarta yang belum terbayarkan pada 2014 hingga saat ini yang mencapai Rp10,99 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, di Kantor Kemendagri, Rabu (8/4/2015) malam.
"Ketika melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 2015, kami menemukan bahwa angka piutang pajak DKI ternyata masih sangat tinggi dan belum terbayarkan hingga sekarang, yakni Rp10,9triliun," tuturnya.
Pihaknya mengaku heran kenapa hal tersebut bisa terjadi, dan mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan para anggota dewan untuk mengawasi agar cepat terbayarkan piutang tersebut.
"Kami mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dari DPRD DKI atas tidak terbayarnya piutang pajak DKI 2014 yang mencapai sebesar Rp10,9 triliun itu," ujarnya.
Donny - sapaan akrab Reydonnizard - mengatakan bahwa beberapa piutang pajak tersebut berasal dari piutang restribusi, piutang BLUD, piutang dana perimbangan, piutang tuntutan ganti rugi, piutang penjualan barang bermerek, piutang kerjasama pemanfaatan aset, piutang denda kerja sama pemanfaatan sewa aset, bunga deposito, dana cadangan, piutang lainnya, dll.
Piutang Pajak DKI 2014 Sangat Tinggi, Pengawasan DPRD Dipertanyakan
Kemendagri menemukan fakta masih tingginya total piutang pajak Pemprov DKI Jakarta yang belum terbayarkan pada 2014 hingga saat ini yang mencapai Rp10,99 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Puput Ady Sukarno
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium