Bisnis.com, JAKARTA— Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat resmi dari DPRD DKI Jakarta terkait nasib APBD DKI 2015.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, meski pihaknya mendengar APBD 2015 ditolak oleh DPRD, namun tetap harus menunggu keputusan resmi. Karena jika hanya dengan lisan, tidak ada bukti fisik.
"Jadi, kita sedang nunggu nih jawaban tertulis dari pimpinan dewan," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3/2015).
Surat resmi dari DPRD, kata Saefullah, diperlukan untuk dijadikan pedoman sebelum pihaknya mengirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita tunggu sampai hari ini, nanti kita lansung jalan. Kita ingin yang tertulis, nyata. Yang kita jadikan pedoman ini tertulisnya. Biar ada bukti fisiknya," katanya.
Dia memastikan telah menyiapkan dua kemungkinan, baik menggunakan Perda atau Pergub. Namun, meski menggunakan Pergub, dipastikan hal itu tidak akan mengganggu penggunaan APBD.
Sebab penggunaaannya lebih banyak kepada kebutuhan yang sifatnya mendasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketentraman sosial, perumahan dan tata ruang.
"Jadi tidak ada masalah atau kendala," tandasnya.