Bisnis.com, JAKARTA-- Penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di 49 sekolah di Jakarta makin menegangkan.Pada Jumat (20/3/2015), penyidik Polda Metro Jaya tiba-tiba menyerahkan penanganan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Padahal, sejak Januari lalu, mereka telah memeriksa 73 saksi dan berjanji akan menetapkan tersangka pada awal pekan ini. Tersangkanya adalah pegawai negeri sipil dan pihak swasta yang memenangi tender. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengadaan ini, harga UPS, yang seharusnya Rp 100-200 juta, diduga digelembungkan hingga Rp 5,8 miliar. Apakah ada intervensi dalam penanganan kasus ini?
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami limpahkan sejak hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Martinus menuturkan pertimbangan pelimpahan kasus ke Mabes Polri karena proses penyidikan selanjutnya berupa pemeriksaan anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kasus ini melibatkan staf Pemerintah Provinsi DKI dan legislatif," ujarnya.
Selain itu, ucap dia, Polri harus menjaga keharmonisan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dalam penanganan kasus itu. Di dalam forum ini, ada unsur eksekutif (pemerintah daerah), DPRD, dan kepolisian.
Martinus menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirimi surat pemanggilan. Sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa 130 orang.
Penyidik, kata dia, Bareskrim Polri akan melanjutkan memeriksa 53 saksi, termasuk anggota DPRD DKI.
KORUPSI UPS: Siapa Anggota DPRD DKI yang Diperiksa Bereskrim?
Penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di 49 sekolah di Jakarta makin menegangkan.Pada Jumat (20/3/2015), penyidik Polda Metro Jaya tiba-tiba menyerahkan penanganan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Kalah di Pilkada Jakarta, RK Ngaku ditawari Mengajar di Luar Negeri
1 hari yang lalu