Bisnis.com, Jakarta - Perusahaan air minum Aetra berhasil memutus jaringan air ilegal di area Volker, sisi selatan Jalan Laksamana RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Area Volker merupakan permukiman resmi.
Setidaknya, tekanan suplai air Aetra di area ini mencapai hampir 2,3 meter. Hasil pantauan menunjukkan bahwa tingkat kehilangan air di area itersebut mencapai 55%, dengan kubikasi kehilangan air sebesar 36.000 m3/bulan atau setara dengan Rp193 juta/bulan.
Presiden Direktur Aetra Mohamad Selim mengatakan kondisi pencurian air tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun dengan total kerugian mencapai Rp6,9 miliar.
Kegiatan ilegal ini otomatis berdampak pada gangguan di jaringan lain seperti mengecilnya suplai air bersih pada area sekitarnya dan rusaknya jaringan perpipaan Aetra.
”Kondisi ini diperkirakan sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu, sehingga akumulasi total kerugian air Aetra sebesar Rp6,9 miliar selama tiga tahun terakhir di area tersebut,” katanya, Kamis (19/3/2015).
Sanksi yang diberikan kepada pelaku sambungan air ilegal ini adalah pencabutan total dan pendendaan.
Namun, dia memberikan kesempatan bagi pelaku pemakai air ilegal untuk menyelesaikan kewajiban bayar denda dan mengajukan diri untuk menjadi pelanggan Aetra disertai memenuhi persyaratan kepelangganan.
”Aetra mengajak kepada semua pelanggan untuk menjadi pelanggan Aetra yang resmi dengan tidak melakukan kegiatan pencurian air”, ujarnya.
Hingga 2014 lalu, angka tingkat kehilangan air (non revenue water) Aetra mencapai 41%. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI menargetkan untuk menurunkan NRW hingga ke titik 35% pada tahun ini.