Bisnis.com, JAKARTA— Seorang wali murid Sekolah Menengah Atas Negeri Muhammad Husni Thamrin Jakarta, Mimi Waluyo, mengatakan penghapusan biaya operasional sekolah dinilai tidak masuk akal. Sebab, kegiatan belajar mengajar di SMA yang dikenal unggulan itu akan mandek.
"Apa Mendagri enggak ngerti kalau itu sekolah khusus?" kata dia saat dihubungi, Senin (16/3/2015).
Anggaran SMAN Husni Thamrin merupakan salah satu yang dihapus Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo, yakni biaya operasional sebesar Rp11,9 miliar.
Mimi mengungkapkan seluruh wali murid saat ini resah atas kebijakan tersebut. Sebab, banyak guru konsultan yang berasal beberapa perguruan tinggi ternama mengundurkan diri. Alasannya, mereka tak digaji sejak Januari 2015.
"Hanya ada beberapa yang masih bertahan karena kasihan melihat anak-anak," ujarnya.
Wanita 48 tahun itu tak dapat membayangkan bila sekolah tak mendapat anggaran dari negara. Padahal, seluruh siswa membutuhkan katering untuk makan sehari-hari, biaya pemeliharaan asrama, biaya olimpiade, dan kegiatan belajar mengajar setiap harinya. Apalagi, saat ini beberapa siswa tengah mengikuti olimpiade dan pelaksanaan ujian sekolah, serta nasional tak lama lagi.
"Kalau tidak ada biaya, terus ini sekolah mau diapakan? Kosong dong?" ujarnya.
Mimi menjelaskan SMAN Husni Thamrin merupakan sekolah khusus yang diperuntukkan bagi siswa berprestasi di olimpiade lokal, nasional, maupun internasional. Sekolah ini dibentuk sejak zaman Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Setiap angkatan terdiri dari 80 siswa yang wajib menginap di asrama yang telah disediakan.
Adapun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan pencoretan biaya tersebut dalam anggaran. Tjahjo mengatakan kegiatan tersebut tak punya indikator yang jelas berkaitan dengan pelayanan publik.
Selain biaya operasional di SMAN Husni Thamrin, anggaran lain yang dihapus adalah kegiatan operasional Kantor Dinas Tata Air Rp 11 miliar; kegiatan operasional Kantor Dinas Bina Marga Rp 10,6 miliar; kegiatan operasional pelayanan pengelolaan parkir Rp 48,9 miliar; sampai kegiatan operasional kantor Wali Kota se-Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu dengan nilai total Rp 21,1 miliar. Tjahjo menjelaskan, anggaran yang dicoret harus dialihkan ke program pendidikan, penanganan macet dan banjir, serta kebersihan.
“Beberapa penyediaan anggaran juga tak memiliki dasar hukum,” begitu Tjahjo menuliskan komentarnya dalam berkas evaluasi rancangan APBD yang diterima Tempo. Evaluasi rancangan APBD itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-681 tahun 2015 yang diteken Tjahjo pada 11 Maret lalu.