Bisnis.com, JAKARTA— Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat (Jakbar) akan menertibkan 18 tempat hiburan malam seperti panti pijat, karaoke, dan spa.
Belasan tempat hiburan itu menyalahi ketentuan, seperti masa berlaku izin sudah habis, menyalahi jam operasional.
“Kami akan tertibkan 18 tempat hiburan tersebut. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP,” ujar Rizalludin, Kepala Seksi Pembinaan Industri Pariwisata, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Rabu (11/3/2015).
Pihaknya, kata Rizalludin, akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan di wilayahnya.
"Kami akan memperketat pengawasan terutama terhadap panti pijat yang diduga banyak disalahgunakan. Sedangkan perizinan ada di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.