Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

18 Tempat Hiburan di Jakbar Ditertibkan

Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat (Jakbar) akan menertibkan 18 tempat hiburan malam seperti panti pijat, karaoke, dan spa.
Penertiban tempat hiburan di Jakarta/Beritajakarta.com
Penertiban tempat hiburan di Jakarta/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA— Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat (Jakbar) akan menertibkan 18 tempat hiburan malam seperti panti pijat, karaoke, dan spa.

Belasan tempat hiburan itu menyalahi ketentuan, seperti masa berlaku izin sudah habis, menyalahi jam operasional.

“Kami akan tertibkan 18 tempat hiburan tersebut. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP,” ujar Rizalludin, Kepala Seksi Pembinaan Industri Pariwisata, Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Rabu (11/3/2015).

Pihaknya, kata Rizalludin, akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan di wilayahnya.

"Kami akan memperketat pengawasan terutama terhadap panti pijat yang diduga banyak disalahgunakan. Sedangkan perizinan ada di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper