Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 546 daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) pada 2015 senilai Rp21,08 triliun kepada 10 instansi daerah di Ibu Kota.
Anggaran DIPA DKI itu berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2015.
Jumlah anggaran DIPA 2015 yang diterima tahun ini mengalami penaikan Rp5,28 triliun dari tahun lalu Rp15,8 triliun dengan jumlah kegiatan 527 DIPA menjadi Rp21,08 triliun.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan DIPA 2015 yang diterima pemprov terdiri dari instansi vertikal sebanyak 450 DIPA dengan nilai yang mencapai Rp20,91 triliun dan untuk dekonsentrasi sebanyak 45 DIPA dengan nilai Rp169,18 miliar.
Selain itu, untuk tugas pembantuan sebanyak 5 DIPA dengan nilai Rp8,61 miliar, dan urusan bersama sebanyak 6 DIPA dengan nilai mencapai Rp5,4 miliar.
"Menindaklanjuti arahan Pak Presiden untuk bekerja dengan cepat dan cerdas, penyerahan DIPA tahun anggaran 2015 dilakukan pada akhir tahun 2014 ini sehingga dapat dilaksanakan pada awal depan," ujarnya di Balai Kota, Senin (15/12/2014).
Pemprov DKI juga menerima alokasi transfer daerah senilai Rp14,18 triliun, yang terdiri dari dana bagi hasil (DBH) pajak senilai Rp11,13 triliun, DBH sumber daya alam Rp0,28 triliun, dan dana transfer lainnya senilai Rp2,8 triliun.
Sepuluh instansi DKI yang menerima DIPA yakni Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kanwil Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Agama, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan,dan Dinas Sosial.
Dengan penyerahan DIPA sebelum awal tahun anggaran, lanjutnya, membuat pelaksanaan program dan penggunaan anggaran dapat dimulai tepat waktu.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang dan jasa pada akhir tahun anggaran 2014 sehingga perikatan dan pelaksanaan kontrak pun dapat dilakukan pada awal tahun anggaran 2015.
Dia meminta para SKPD yang diberikan amanah tersebut dapat melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pasalnya, pelaksanaan DIPA di daerah akan berpengaruh terhadap kinerja dan pelaporan kementerian maupun lembaga negara yang menjadi sumber DIPA.
"Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi DKI Jakarta, jangan terjadi tumpang tindih dengan kegiatan yang bersumber dari APBD," ucap Ahok, sapaan akrab Basuki.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Hendro Baskoro berharap dengan adanya bantuan ini dapat memperbaiki serapan anggaran yang dilakukan masing-masing instansi.