Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTU JAKARTA PINTAR: Siswa SMA Swasta Dapat Rp900 Ribu/Bulan

Pemanfaatan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terus diperluas Pemprov DKI. Jika dua tahun terakhir ini hanya siswa di sekolah negeri saja yang dapat menikmati bantuan tersebut, mulai tahun depan siswa sekolah swasta juga mendapatkan bantuan serupa. Bahkan, nilai yang diberikan untuk sekolah swasta lebih besar.
Kartu Jakarta Pintar/beritajakarta.com
Kartu Jakarta Pintar/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemanfaatan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terus diperluas Pemprov DKI. Jika dua tahun terakhir ini hanya siswa di sekolah negeri saja yang dapat menikmati bantuan tersebut, mulai tahun depan siswa sekolah swasta juga mendapatkan bantuan serupa. Bahkan, nilai yang diberikan untuk sekolah swasta lebih besar.

"KJP selama ini yang menikmati hanya sekolah negeri. Tahun depan sekolah swasta yang kurang mampu akan mendapatkan KJP juga," kata Bambang Sugiono, Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) bidang Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta, saat dihubungi, Sabtu (13/12/2014).

Kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Untuk pelajar SMA swasta rencananya akan diberikan sebesar Rp700.000 sampai Rp 900.000 per bulan. Sedangkan bantuan yang diberikan sekarang sebesar Rp240.000 dinilai masih kecil.

Namun, sia berharap penyalurannya kali ini bisa tepat sasaran dan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, saat ini mekanisme penerimaan KJP sudah diperbarui yaitu melalui pihak sekolah dan bukan dari Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan.

"Saya minta sekolah untuk mendata, karena sistem nanti online. Mekanisme juga jelas, tidak lewat SKTM. Tapi, lewat sekolah, wali murid baru SKTM," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun menyatakan siap untuk melakukan pendataan sekolah swasta yang akan mendapatkan bansos KJP. Dengan perluasan pelayanan ini anggarannya pun jadi meningkat dari Rp799 miliar untuk 537.089 peserta didik menjadi Rp1 triliun.

Dia menyebut selain mendapatkan dana membayar biaya sekolah, peserta didik sekolah swasta juga mendapatkan dana personal seperti sekolah negeri. Besaran dana KJP untuk personal kepada peserta didik sekolah negeri dan swasta sama besarnya yaitu untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 10.000. Sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar antara Rp220.000 sampai Rp 50.000.

Sementara untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar antara Rp400.000 sampai Rp450.000. Khusus untuk sekolah swasta ditambah dengan biaya sekolah. Untuk SD akan mendapatkan antara Rp 50.000 sampai Rp100.000, SMP sebesar Rp100.000 sampai Rp 200.000, serta SMA dan SMK antara Rp200.000 sampai Rp300.000.

Sedangkan, untuk siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat mendapatkan sebesar Rp180.000 per siswa. Kemudian, untuk siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat sebesar Rp 210.000. Serta untuk siswa SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA) sederajat menerima Rp 240.000 yang pembagiannya setiap tiga bulan sekali. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

Tips Memilih Daging Segar

KARTU JAKARTA PINTAR: Mulai 2015, Tak Bisa Tarik Tunai Lagi

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper