Bisnis.com, JAKARTA - Demi memangkas waktu proses permohonan surat izin mendirikan bangunan (IMB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengoptimalkan mekanisme online.
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI I Putu Indiana mengatakan selama ini mekanisme online belum berjalan maksimal. Pasalnya, pihaknya masih harus melakukan pengecekan langsung untuk memastikan jenis bangunan yang tertulis dalam surat permohonan sesuai dengan yang direalisasikan.
"Dengan google maps, keadaan di lapangan sudah langsung terlihat karena pakai satelit dan GPS. Nanti tahun depan kami sudah pakai itu," ujarnya di Balai Kota, Senin (18/8/2014).
Lebih lanjut, selama kesulitan masih terjadi terkait dengan pemberlakuan mekanisme online. Dia menilai pemohon IMB belum memahami alur proses pembuatan surat IMB. Alhasil, waktu yang seharusnya lebih singkat malah menjadi lebih panjang. Apalagi, keberadaan calo yang dulu mampu mempercepat proses.
"Kalau pakai calo, semakin cepat selesai, calo semakin cepat dapat uang," tambahnya.
Menurutnya, jika mekanisme online telah optimal maka maksimal proses permohonan surat IMB paling lama 2 hari sementara saat ini baru dapat selesai 4 hari. Oleh karena itu, sistem online akan lebih optimal dengan aplikasi yang lebih mutakhir pada tahun depan.
"Kami akan bangun tahun depan, maka programnya sekarang," katanya.
Seperti diketahui, pemohon dapat mengajukan surat permohonan atas IMB jika syarat seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.129/2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan. Sementara, saat ini baru tercapai Rp145,35 miliar atau 57% dari target Rp255 miliar.
Sedangkan, menurut data yang dilansir Colliers International pada kuartal I/2014, dari 2014 sampai dengan 2017 akan ada 32 perkantoran baru di Central Business District (CBD). 19 gedung perkantoran di luar CBD dan di TB Simatupang sebanyak 16 gedung. Lalu, akan bermunculan 62.197 unit baru apartemen.
Begini Cara DKI Pangkas Perizinan IMB
Demi memangkas waktu proses permohonan surat izin mendirikan bangunan (IMB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengoptimalkan mekanisme online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 jam yang lalu