Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 masa cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah habis Selasa (22/7/2014) kemarin.
“Artinya, hari ini beliau sudah harus masuk lagi sebagai gubernur sambil menunggu nanti saat pelantikan. Hari ini sudah harus kembali (jadi gubernur),” kata Mendagri di kantor presiden, seperti dikutip laman Setkab, Rabu (23/7/2014).
Adapun terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Jokowi dengan pasangannya Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019, karena memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15% dari suara sah nasional dalam Pemilu Presiden (Pilpres) yang dilaksanakan pada 9 Juli lalu, menurut Mendagri, Jokowi harus mengundurkan diri.
“Beliau harus mengundurkan diri sebagai gubernur dan mengajukan itu kepada DPRD,” papar Mendagri.
Gamawan menegaskan pemerintah bersifat administratif, tapi proses legalitas itu ada di DPRD.
Ia menyebutkan, Presiden atau Menteri Dalam Negeri belum akan memproses sebelum ada rapat DPRD yang menyatakan menerima pengunduran diri tersebut.
“Setelah resmi keluar keputusan beliau mundur, kemudian diberhentikan dengan hormat, kemudian nanti diproses wakilnya untuk jadi gubernur,” jelas Gamawan.
Sesuai konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2014 mendatang, atau kurang dari 3 (tiga) bulan mendatang.
en.