Bisnis.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dilarang menerima parsel Lebaran.
"Mereka udah kirim surat lagi ke saya supaya ingatkan para pejabat tidak terima parsel," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota, Jumat (18/7/2014).
Menurutnya, mengenai hal itu tak perlu dikomentari lagi. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rutin mengirimi surat edaran untuk mencegah PNS menerima parsel yang termasuk gratifikasi.
"Itu mah enggak usah komentar. KPK udah kirim surat edaran," tuturnya.
Lebih lanjut, PNS sama sekali tak boleh menerima parsel lebaran. Dia pun sudah memperingatkan dan dengan adanya surat edaran dari KPK pihaknya hanya mengikuti.
"Sama sekali enggak boleh. Udah dikasih peringatan. Kami ikuti saja," katanya.
Selain dilarang terima parsel, PNS pun tidak diperkenankan mudik menggunakan mobil pelat merah yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 82/2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Mudik.