Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKUISISI PALYJA: DKI Persiapkan Persyaratan yang Diminta

Pemprov DKI saat ini sedang menyiapkan persyaratan yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) terkait rencana akuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI saat ini sedang menyiapkan persyaratan yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) terkait rencana akuisisi PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama seusai pertemuan bersama antara Pemprov DKI dengan pihak koalisi.

"Mereka minta jaminan. Kalau tidak ada jaminan, mereka tidak akan meneruskan bersama Pemprov atau dengan kata lain tidak mencabut gugatan," ujarnya di Balai Kota, Kamis (10/4/2014)

Menurutnya, cara yang paling murah untuk mendapatkan Palyja yaitu dengan jalan mengakuisisi secara business to business (B to B).

Rencana akuisisi Palyja sendiri masih tergantung dari pihak koalisi apakah bisa menerima alasan dari Pemprov DKI atau tidak.

"Tergantung yang gugat ini, bisa terima enggak alasannya. Dia minta persyaratan, sedang disiapkan," kata Ahok.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Muhamad Isnur meminta kepada gubernur DKI untuk membatalkan kontrak terlebih dahulu dengan Palyja sebelum melakukan akuisisi.

"Kami tidak sepakat Jokowi membeli Palyja tanpa membatalkan kontrak. Kami mau Jokowi mencabut surat keputusan gubernur yang lama tahun 1997 dan setelah itu berdialog dengan kami," ucapnya.

Selain meminta surat keputusan gubernur dan kontrak dibatalkan, pihak koalisi juga meminta untuk merubah peraturan gubernur terkait hak atas air untuk masyarakat.

Kendati demikian, pihak koalisi mengakui memiliki tujuan yang sama dengan Pemprov DKI untuk mengelola air di Jakarta tanpa bantuan pihak asing.

"Jokowi harus sanggup mengambil keputusan politik. Dengan mencabut beberapa kebijakan," tuturnya.

Seperti diketahui, pihak koalisi meminta untuk mencabut Surat Gubernur Provinsi DKI No. 3126/072 tanggal 24 Desember 1997 dan Surat Menteri Keuangan Republik Keuangan Republik Indonesia No. S-648/MK.01/1997 tertanggal 26 Desember 1997.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper