Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Monorail Yakin Tandatangani Perjanjian Minggu Ini

Direktur Utama PT Jakarta Monorail John Aryananda optimis dapat menyelesaikan businnes plan dan penandatangan syarat baru Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov DKI pada minggu ini.
Executive President CCCC International Mo Wenhe (kiri), Preskom PT Jakarta Monorail Edward Soeryadjaya (tengah) dan Founder Sukmawaty Syukur saat penandatanganan kerja sama proyek monorel Jakarta, belum lama ini/Bisnis-Yayus Yuswoprihanto
Executive President CCCC International Mo Wenhe (kiri), Preskom PT Jakarta Monorail Edward Soeryadjaya (tengah) dan Founder Sukmawaty Syukur saat penandatanganan kerja sama proyek monorel Jakarta, belum lama ini/Bisnis-Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Monorail John Aryananda optimis dapat menyelesaikan businnes plan dan penandatangan syarat baru Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov DKI pada minggu ini.

"Kami optimis akhir Maret ini PKS dapat ditandatangani. Itu target bersama dengan pemprov dan kami akan segera menuntaskan," ujarnya di Balai Kota, Rabu (26/3/2014).

Saat ini, lanjutnya, PT JM masih melakukan penyesuaian tahap akhir  pembangunan proyek monorel. Namun, John mengklaim antara PT JM dan Pemprov DKi sudah setuju untuk tetap melanjutkan proyek monorel tersebut.

"Dalam merumuskan PKS ini harus teliti dan berhati-hati karena fungsinya mengatur pembangunan selama 50 tahun," tuturnya.

Adapun klausal baru dalam PKS tersebut antara lain PT JM harus menyelesaikan satu jalur dalam kurun waktu 3 tahun dan pembangunan dua jalur dalam kurun waktu 5 tahun.

Bila dalam waktu tiga tahun pembangunan fisik monorel tersebut tidak selesai, maka seluruh bangunan yang sudah dibangun termasuk tiang pancang akan menjadi milik Pemprov DKI tanpa harus membayar kepada pihak PT JM.

Persyaratan yang kedua adalah PT JM harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5% dari total investasi untuk pembangunan fisik monorel.

Bila PT JM gagal menyelesaikan pembangunan monorel, maka jaminan bank 5% tersebut akan menjadi milik Pemprov DKI.

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Pemprov DKI dapat meminta jaminan 1% hingga 5% dari total nilai proyek.

Jaminan bank tersebut untuk menunjukkan PT JM memiliki uang untuk membangun monorel sehingga dapat menjadi pegangan bagi Pemprov DKI untuk mengontrol proyek tersebut.

Namun mengenai jaminan, PT JM tidak menyebutkan secara eksplisit jaminan proyek yang akan diberikan kepada Pemprov DKI. "Kami masih menyesuaikan angka jaminannya, kami hanya mengikuti kajian Bappenas," ucap John.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengancam jika PT JM tidak menyelesaikan business plan dan menyetujui PKS kontrak baru pada bulan ini, maka Pemprov DKI tidak akan memberi ruang bagi PT JM dan mengakhiri kerja sama ini.

"Akhir bulan ini, sudah harus diputuskan mau lanjut apa enggak. Kalau enggak selesai akhir bulan ini, ya putus  kerjasama dan bubaran," kata Ahok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper