Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kembali geram dengan 30 unit hibah armada bus Transjakarta yang masih dipersulit realisasinya.
Hibah 30 unit armada bus Transjakarta tersebut diberikan oleh tiga perusahaan swasta yaitu Ti-Phone, Telkomsel, dan Roda Mas.
Sebelumnya Ahok kesal karena hibah dipersulit dengan pajak reklame yang dipasang pada badan bus dan harus dibayarkan oleh para penyumbang.
Kali ini, hibah armada bus tersebut dipersulit dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 2 Pasal 20 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.
Perda tersebut berisi tentang angkutan umum dan kendaraan operasional pemda wajib menggunakan bahan bakar gas sebagai upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.
Padahal apabila dilihat, sejumlah kendaraan umum dan operasional masih menggunakan bahan bakar solar dan bensin.
Ahok mengatakan dalam surat yang diterima Senin malam (24/3) dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah DKI Wiriyatmoko, terdapat tulisan sumbangan bus tersebut terkendala perda karena hibah bus tersebut menggunakan bukan menggunakan bahan bakar gas (BBG) yaitu solar.
“Pertanyaan saya, kalau menurut perda ini semua kendaraan operasional harus pakai BBG termasuk mobil operasional saya, Toyota Land Cruiser seharusnya enggak pakai solar. Kenapa hanya bus sumbangan yang kena perda?” ketusnya, Selasa (25/3/2014).
Ahok mengaku heran dengan perda yang sudah dilaksanakan selama 9 tahun, namun belum sepenuhnya ditegakkan pada pengadaan kendaraan operasional dan seluruh angkutan umum di Jakarta.
Dia berharap agar perda tersebut diterapkan secara konsisten. “Itu mobil operasional Dinas Perhubungan yang pengadaan 2013 dan truk sampah gunain solar juga. Kalau mau ditegakkan semua dong,” tuturnya.
Jika perda ini sepenuhnya ditegakkan, dia meminta semua kendaraan umum dan operasional yang berbahan bakar solar ditiadakan di wilayah Jakarta.
“Itu mikrolet, metromini, dan semua kendaraan operasional termasuk Toyota Land Cruiser yang masih pakai solar buang ke laut aja," katanya dengan nada tinggi.
Menurutnya, sejumlah aksi penundaan bus sumbangan ini dilakukan hanya untuk menyabotase penambahan armada bus agar warga DKI tidak memiliki armada bus Transjakarta yang baru.
Hibah bus tersebut juga dipermasalahan karena pemberian pajak reklame, Ahok sudah meminta perhitungan banyak pihak.
“Pak Wiriyatmoko! Ini kan mainan dia pajak semua itu. Dia menolak bus dengan alasan iklan. Sudah dibuatkan perda sekian. Rp50.000 per hari, jadi luas reklame iklan 12x2 meter kan 48 dikalikan 365 hari jatuhnya Rp219 juta, di dalam bus dihitung Rp100 juta, tetapi bus-bus yang sekarang dipasang iklan cuma diminta Rp25-30 juta. Sumbangan bus ini dihitung iklan Rp346 juta setahun,” ucapnya.
Ahok menambahkan 30 unit bus sumbangan ini menggunakan mesin Euro3 yang emisinya lebih kecil dibandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas.
Dalam surat tersebut, lanjutnya, juga terdapat tulisan yang harus meminta ijin Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jika menerima hibah armada bus Transjakarta.
"Ini kan orang satu pintar sekali untuk bikin alasan agar tidak terima bus lagi dengan alasan perda pencemaran udara dan ijin Kemendagri lah," ujar Ahok.
Kekesalannya terhadap permainan pejabat daerah membuat Mantan Bupati Belitung Timur ini akan memecat sejumlah pejabat yang tidak konsisten dalam melaksanakan tugas dan terlibat dalam permainan jika dirinya menjadi gubernur DKI.
“Kalau saya jadi gubernur DKI akan saya pecat-pecatin. Betul, paling susah itu jadi wakil. Wakil tidak berhak tanda tangan dan tidak mudah karena selalu lapor dengan pak gubernur,” katanya.
Ahok Geram Hibah Bus Masih Dipersulit Pejabat DKI
Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kembali geram dengan 30 unit hibah armada bus Transjakarta yang masih dipersulit realisasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanita Petriella
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
17 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Siap Terapkan Kenaikan PPN 12% Tahun Depan
17 jam yang lalu