Bisnis.com, JAKARTA—Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada hari ini, Sabtu (15/3/2014), berikut beberapa lokasi yang disediakan oleh Polda Metro Jaya, mengutip dari twitter @TMCPoldaMetro:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : Citraland
STNK: Citraland
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK: Pos Pol Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Jam operasional untuk pelayanan SIM & STNK keliling dimulai dari pukul 08.00 sampai 12.00. SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C.
Adapun, pembuatan SIM baru dan yang masa berlakunya habis lebih dari setahun, tidak bisa di layanan oleh SIM Keliling, serta pemilik kendaraan harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
Kemudian, STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun. Adapun, proses perpanjangan lima tahunan, balik nama, atau ganti plat nomor harus mendatangi ke Kantor Samsat terdekat.